Rabu 29 Dec 2021 14:08 WIB

Polresta Pontianak Tangani Total 1.113 Kasus Sepanjang 2021

Polresta menangani pidana umum sebanyak 974 kasus dan 139 kasus pidana khusus.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polresta Pontianak (ilustrasi).
Foto: Dok Polresta Pontianak
Markas Polresta Pontianak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pontianak menangani sebanyak 1.113 kasus sepanjang 2021 atau meningkat sebesar 2,5 persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 1.058 kasus. Jumlah kasus yang ditangani sangat beragam.

"Dari sebanyak 1.113 kasus itu, terbagi dalam dua, yakni tindak pidana umum sebanyak 974 kasus dan penyelesaiannya sebanyak 925 kasus atau sekitar 94,96 persen," kata Wakil Kepala Polresta Pontianak, AKBP NB Darma di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (29/12).

Baca Juga

Menurut Darma, untuk pidana khusus terdapat 139 kasus, yang terdiri dari 137 kasus narkotika, kemudian satu kasus korupsi, dan satu kasus minyak dan gas. "Dengan penyelesaian kasus sebanyak 152 kasus, dengan rincian kasus narkotika sebanyak 148 kasus, korupsi tiga kasus, serta minyak dan gas satu kasus atau penyelesaiannya di atas 100 persen," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk hasil Operasi Pekat II tahun 2021 yang dimulai 1 hingga 14 Desember 2021, aparat menangani sebanyak 153 kasus dengan menahan 214 tersangka. Adapun perinciannya, dari 153 kasus, petugas menahan 214 tersangka. Di antaranya untuk kasus judi sebanyak enam kasus dengan 14 tersangka,  narkotika delapan kasus dengan delapan tersangka, dan minuman keras 21 kasus dengan 21 tersangka.

Kemudian, prostitusi sebanyak 42 kasus dengan 84 tersangka, premanisme 64 kasus dengan tersangka75 tersangka, kembang api atau petasan tujuh kasus dengan tujuh tersangka, dan senjata api atau senjata tajam sebanyak lima kasus dengan lima tersangka, katanya.Ia bilang, untuk 214 tersangka hingga saat ini masih tahap proses hukum selanjutnya, dan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila melihat atau mendengar tindak kejahatan di lingkungannya agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti untuk proses hukum selanjutnya," kata Darma.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement