Rabu 29 Dec 2021 14:48 WIB

Cegah Covid-19, Polisi Akan Tutup Objek Wisata Lebihi Kapasitas

Pengelola objek wisata menaati prokes Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung

Rep: djoko suceno/ Red: Hiru Muhammad
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto menunjukkan sketsa wajah yang diduga pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang.
Foto: djoko suceno
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto menunjukkan sketsa wajah yang diduga pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Objek wisata di Jabar diprediksi akan kebanjiran pengunjung saat perayaan malam pergantian tahun. Untuk mengantisipasi kemungkinan itu, Polda Jabar mengingatkan agar pengelola objek wisata menaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung. Terlebih transmisi lokal omicron sudah mulai terdeteksi.

’’Polisi punya kewenangan menutup atau membubarkan kerumunan di lokasi tersebut (objek wisata) untuk mencegah penyebaran Covid-19,’’ kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Suntana, saat rilis akhir tahun di Mapolda, Rabu (29/12).

Baca Juga

Menurut Suntana transmisi lokal omicron Covid-19 sudah mulai terdeteksi dengan jumlah pasien sebanyak 47 pasien. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Jabar bersama-sama mencegah transmisi lokal Covid-19. Masyarakat, imbuh dia, bisa berpartisipasi dalam penyebaran Covid-19 ini dengan tidak melakukan kegiatan diluar rumah saat pergantian tahun. ‘’Lebih baik di rumah saja berkumpul dengan keluarga. Hindari kerumunan,’’ ujar dia.

Kapolda mengatakan, ia dan jajarannya sudah melakukan pengecekan ke sejumlah objek wisata yang ada di Jabar. Diantaranya Pantai Pangandaran, kawasan Puncak, Bogor dan Cianjur, Cipanas Ciater, Subang, serta pantai di Sukabumi. Ia mengingatkan agar pengelola kawasan wisata tersebut, jangan hanya berorientasi mencari keuntungan. ‘’Aturan prokes harus diterapkan. Jumlah pengunjung harus dibatasi. Ya rata-rata 50 hingga 70 persen dari kapasitas tergantung kondisi daerah tersebut,’’ katanya.

Untuk memastikan jumlah pengunjung objek wisata dibatas, Suntana telah mengintruksikan para Kapolres berkomitmen dengan Forkopimda di masing-masing daerah.’’Kapolres bersama Forkopimda buat komitmen dengan  pengelola objek wisata sesuai intruksi Mendagri. Jumlah pengunjung dibatasi antara 50 hingga 70 persen dari kapasitas,’’ katanya.

Jajaran Polres juga menyiapkan posko-posko di objek wisata bersama instansi terkait. Di posko tersebut, imbuh dia, petugas menyiapkan petugas swab dan vaksin. ‘’Protap memasuki objek wista harus diterapkan dijalankan. Kami menyiapkan petugas pengawas dan vaksin di posko dan rest area,’’ kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement