Sleman Larang Acara-Acara Perayaan Akhir Tahun

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq

Kantor Pemkab Sleman.
Kantor Pemkab Sleman. | Foto: Wahyu Suryana.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, menetapkan kebijakan-kebijakan lanjutan terkait kegiatan masyarakat melalui Instruksi Bupati Sleman Nomor 39/INSTR/2021. Ini jadi langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 usai Natal dan menjelang Tahun Baru 2022.

Pemkab Sleman turut mengaktifkan Satgas Covid-19 mulai tingkat kabupaten sampai kalurahan agar penanganan Covid-19 bisa lebih cepat terlaksana. Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, diatur pula koordinasi perangkat-perangkat daerah.

Kemudian, mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru, Kustini memberi imbauan-imbauan kepada masyarakat agar menghindari adanya potensi kerumunan.

Hal ini sebagai upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. Sedapat mungkin, pelaksanaan perayaan Tahun Baru dilakukan masing-masing bersama keluarga menghindari kerumunan.

"Serta, melaksanakan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Kustini di Pendopo Parasamya Sleman, Rabu (29/12).

Selain menghindari kerumunan, upaya-upaya pencegahan lain yang dilakukan Pemkab Sleman melarang pawai dan arak-arakan Tahun Baru. Serta, melarang acara bertajuk Tahun Baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Lalu, meniadakan agenda-agenda perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. Namun, Pemkab Sleman melakukan perpanjangan operasional dari pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.0O menjadi 09.OO-22.OO WIB.

"Untuk mencegah kerumunan pada jam-jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Kustini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Wisata Kota Tua Jakarta Tutup pada Malam Tahun Baru

Wagub DKI Minta Warga tak Buat Acara Tahun Baru

Bagaimana Sebaiknya Umat Memaknai Pergantian Tahun Baru?

Pemkot Malang Antisipasi Kerumunan Saat Perayaan Tahun Baru

Pergantian Tahun Bagi Orang Beriman adalah Momentum Introspeksi Diri

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark