Rabu 29 Dec 2021 15:15 WIB

Izin Operasional Jalur Kereta Cibatu-Garut, Kemenhub: Masih Proses

PT KAI siap untuk mengoperasionalkan kereta di jalur yang mati suri sejak 1983 itu.

Rep: bayu adji p/ Red: Hiru Muhammad
PT KAI melakukan peninjauan ke Stasiun Garut, Jumat (31/1). Peninjauan menggunakan kereta inspeksi itu langsung dipimpin oleh Dirut PT KAI Edi Sukmoro.
Foto: bayu adji p
PT KAI melakukan peninjauan ke Stasiun Garut, Jumat (31/1). Peninjauan menggunakan kereta inspeksi itu langsung dipimpin oleh Dirut PT KAI Edi Sukmoro.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum memberikan izin operasional jalur kereta api Cibatu-Garut. Padahal, PT Kereta Api Indonesia atau KAI (persero) menyatakan, sarana dan prasarana di sepanjang jalur itu telah siap 100 persen.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub, Zulfikri, mengatakan, izin operasional jalur kereta api Cibatu-Garut masih dalam proses. Menurut dia, sebenarnya tak ada kendala dalam memproses izin operasional jalur itu. Hanya tinggal menyesuaikan masalah regulasinya."Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada izinnya," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (29/12).

Baca Juga

Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menilai, pihaknya telah siap untuk mengoperasionalkan kereta di jalur yang mati suri sejak 1983 itu. Sarana dan prasarana di sepanjang jalur Cibatu-Garut diklaim sudah sepenuhnya siap, termasuk di stasiun yang akan dilalui, yaitu Stasiun Pasirjengkol, Stasiun Wanaraja, dan Stasiun Garut.

PT KAI juga disebut sudah memasang jaringan internet di seluruh stasiun yang akan dilalui di jalur Cibatu-Garut. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah terkait pengoperasiannya.