REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang adanya perayaan malam pergantian tahun 2021-2022 guna mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu, aktivits tempat publik akan dibatasi.
"Pelaksanaan Natal sudah berjalan dengan lancar, aman dan damai, serta nyaman bagi para jamaat yang merayakan, Allhamdulilah. Tinggal satu hari lagi yaitu Tahun Baru (2022) dan sudah ada ketentuannya, termasuk tidak ada perayaan/konvoi, maupun pesta kembang api di Kabupaten Tangerang," kata Zaki di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (29/12).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang saat ini sudah membatasi aktivitas masyarakat di fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, kafe, tempat hiburan dan mal. Fasilitas umum itu hanya buka sampai pukul 22.00 WIB.
Karena, menurut dia, dengan adanya pembatasan jam tersebut praktis segala bentuk kegiatan apa pun tidak bisa diadakan."Kami memberlakukan aturan untuk mal tutup jam 10 malam, tidak ada perayaan-perayaan," ujar Zaki.
Diameminta masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang untuk terus waspada terhadap penyebaran Covid-19. Salah satu caranya, dengan tidak mengadakan pesta pergantian tahun."Sudah, masyarakat di rumah masing-masing saja," kata Zaki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menambahkan, selama masa pelaksanaan pergantian tahun, petugas bersama unsur TNI/Polri secara intensif akan melakukan pemantauan di titik pusat keramaian." Terakhir Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pesta pergantian tahun, baik itu indoor maupun outdoor," ujarnya.
"Yang pertama di tiap mal di wilayah empat kecamatan. Terutama di wilayah Kelapa Dua dan Pagedangan kita akan lakukan pemantauan," kata Fachrul menambahkan.
Selain itu, pihaknya melalui tim Satgas Covid-19 tingkat RT/RW melakukan pengawasan terhadap masyarakat di wilayah perdesaan. "Satgas dari tingkat RT/RW juga akan memonitor terkait kegiatan perayaan tahun baru ini," kata Fachrul.
Dia menyampaikan, jika nanti saat monitoring tersebut terdapat masyarakat ataupun pihak pengelola hiburan merayakan pesta kembang api maka Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak segan untuk memberikan sanksi. "Kalau sesuai surat edaran kita tidak ada, tetapi untuk instruksi Bupati kita lakukan sanksi administrasi terhadap pelanggar pesta tahun baru," ucap Fachrul.