REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung memastikan akan merekrut kembali pegawai harian lepas (PHL) di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut khusus Covid-19. Diketahui masa kontrak para PHL tersebut berakhir pada akhir Desember tahun 2021.
"Pertemuan sudah dilaksanakan keinginan aspirasi mereka dari PHL utama PHL Cikadut sebagai pemanggul jenazah Covid-19 intinya mereka ingin diakomodir kembali sebagai PHL di Cikadut," ujar Sekretaris Distaru Achmad Tadjudin.
Ia menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan evaluasi dan selanjutnya kembali melakukan perekrutan PHL di Kota Bandung. Perekrutan tersebut dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PHL.
"Tentu kiranya ada syaratnya ya seperti biasa ditekankan untuk PHL Cikadut cukup melampirkan ijazah SD maksimal umur 57 tahun dan sehat," katanya.
Ia mengatakan apabila sudah direkrut maka kemungkinan akan diputar bekerja di seluruh TPU yang ada di Kota Bandung. Hal itu dilakukan mengingat kondisi petugas yang masih terbatas.
"Selama memenuhi syarat berlaku kita perpanjang kalau tidak memenuhi syarat ya (tidak)," katanya.
Mereka yang sudah direkrut akan mendapatkan gaji per jam sebesar Rp 19.400 sesuai dengan tahun kemarin. Tadjudin menambahkan anggaran yang digunakan yaitu anggaran Distaru sedangkan tahun 2020 kemarin menggunakan biaya tidak terduga. Saat ini kondisi pemakaman TPU Cikadut khusus Covid-19 relatif melandai terus.
Koordinator PHL Cikadut Fajar bersyukur Distaru mengakomodir aspirasi para PHL yang menginginkan direkrut kembali di TPU Cikadut. Total terdapat 31 orang PHL di Cikadut yang akan kembali direkrut oleh dinas.
Ia menuturkan pihak dinas menjamin mempekerjakan kembali PHL apabila memenuhi persyaratan. Pihaknya pun tidak akan melanjutkan rencana boikot kegiatan di TPU Cikadut.
"Mereka menjamin mempekerjakan kembali dengan syarat memenuhi persyaratan. Mungkin kalau ada keputusan tidak akan ada boikot," kata Fajar.