Rabu 29 Dec 2021 15:57 WIB

Jokowi Tambah Jabatan Wamensos, Risma tak Mau Birokrasi Gemuk

Risma tak ambil pusing soal siapa sosok yang akan mengisi jabatan Wamensos.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Sosial Tri Rismaharini  tak ambil pusing soal siapa sosok yang akan mengisi jabatan Wamensos. (foto:ilustrasi)
Foto: Republika/Febryan A
Menteri Sosial Tri Rismaharini tak ambil pusing soal siapa sosok yang akan mengisi jabatan Wamensos. (foto:ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan tak ambil pusing soal siapa sosok yang akan mengisi jabatan wakil menteri sosial (Wamensos). Di sisi lain, Risma mengakui tak ingin birokrasi di Kemensos jadi gemuk.

Risma menjelaskan, disediakannya jabatan wamensos merupakan sebuah keharusan sebagaimana telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Karenanya, jabatan baru itu muncul dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kemensos.

Baca Juga

Lantaran memang harus disediakan jabatan wamensos, Risma pun menampik tudingan bahwa hadirnya jabatan ini bersifat politis alias bagi-bagi jabatan. "Tidak. Itu standar Kemenpan RB," kata Risma membantah kepada wartawan di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12).

Risma pun tak ambil pusing soal siapa sosok yang akan mengisi jabatan itu, apakah dari kalangan politisi atau praktisi. "Loh, itu terserah Presiden. Diisi atau tidak, itu kewenangan presiden," kata Risma.

Di sisi lain, Risma mengaku tak ingin birokrasi di Kemensos jadi gemuk. Atas alasan itulah dirinya mengusulkan penghapusan Direktorat Jenderal (dirjen) Penanganan Fakir Miskin kepada Jokowi. Direktorat tersebut memang tak tercantum lagi dalam Perpres terbaru Jokowi.

Risma mengaku telah mengurangi dua dirjen sejak dirinya menjabat setahun terakhir. Dari awalnya tujuh dirjen menjadi lima saja. Dengan begitu, sebanyak tujuh hingga delapan jabatan direktur juga otomatis dihapuskan.

"Saya memang sengaja begitu karena kalau terlalu gemuk lembaga itu tidak efisien, susah komunikasinya," kata Risma. Selain itu, kata dia, terlalu banyak dirjen bakal membuat Kemensos boros anggaran.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kemensos pada 14 Desember 2021. Beleid itu mengatur Kemensos agar memiliki wamensos dan menghapus dirjen penanganan fakir miskin.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement