22 Kasus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan di Jatim
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kakanwilkumham Jatim), Krismono. | Foto: Dok Pemprov Jatim
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengungkapkan, sepanjang 2021 pihaknya menggagalkan 22 kasus penyelundupan narkotika ke rutan dan lapas di wilayah setempat. Modusnya bermacam-macam. Mulai dari diselundupkan ke dalam kemasan cat, dimasukkan perut ikan, gorengan, hingga botol sampo.
Krismono mengatakan, penggagalan terbanyak dilakukan Lapas Surabaya dengan jumlah enam kasus. Selanjutnya Lapas Kediri dengan empat kali penggagalan. Urutan ketiga, Rutan I Surabaya, Medaeng, yang melakukan penggagalan sebanyak tiga kali.
“Kalau di Rutan maupun Lapas Surabaya mayoritas diselendupkan dengan memanfaatkan penitipan barang,” ujarnya di Surabaya, Rabu (29/12).
Penggagalan berikutnya, kata Krosmono, dilakukan di Lapas Banyuwangi sebanyak dua kali, Lapas Tulungagaung satu kali, Lapas Mojokerto satu kali, Rutan Ponorogo satu kali, Lapas Narkotika Pamekasan satu kali, Lapas Jember satu kali, Lapas Jombang satu kali, dan Lapas Tuban satu kali.
Krismono menyatakan, penggagalan tersebut dapat dilakukan berkat kejelian petugas. Pihaknya memang selalu menginstruksikan agar petugas memperketat pemeriksaan di layanan penitipan. "Meski pun alat pendeteksi narkotika masih sangat minim, tapi para petugas kami cukup optimal dalam menghalau masuknya narkotika ke dalam Lapas atau Rutan," kata dia.
Selain itu, lanjut Krismono, sinergi dan kolaborasi yang dijalin dengan stakeholder berjalan dengan baik. Baik kepolisian maupun BNN memberikan dukungan optimal dengan berbagai program seperti tilik sambang, pendirian pos pengaduan, hingga tindaklanjut hasil temuan yang ada.
Krismono berkomitmen untuk menciptakan lapas dan rutan yang bebas dari peredaran HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkotika). Sehingga, lanjut Krismono, pihaknya menggencarkan deteksi dini dan pencegahan masuknya barang-barang terlarang.
“Terutama telepon genggam dan narkotika yang selama ini menjadi masalah utama,” ujarnya.