Rabu 29 Dec 2021 16:48 WIB

Polisi Ringkus Pasutri Pemalsu Merek Kasur Ternama di Tangerang

Pasutri pemalsu kasur merek INOAC berhasil raup untung Rp 100 juta

Rep: Eva Rianti / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penangkapan (ilustrasi).  Polresta Tangerang menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek yang beroperasi di kawasan Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya yakni, TS (37) dan M (34), pasangan suami istri yang menjalankan bisnis penjualan kasur sejak 2016 silam.
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi). Polresta Tangerang menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek yang beroperasi di kawasan Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya yakni, TS (37) dan M (34), pasangan suami istri yang menjalankan bisnis penjualan kasur sejak 2016 silam.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek yang beroperasi di kawasan Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya yakni, TS (37) dan M (34), pasangan suami istri yang menjalankan bisnis penjualan kasur sejak 2016 silam.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan, kasus tersebut berawal saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur. Namun, saat sales memeriksa kasur tersebut, ternyata bukan produk asli.

Sales tersebut menyampaikan adanya dugaan pemalsuan merek itu ke bagian legal perusahaan. Tim legal perusahaan lantas melaporkannya ke pihak kepolisian pada Kamis (15/10). Laporan tersebut ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan menelisik lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu tersebut yang berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Dari upaya penyelidikan, Wahyu menuturkan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham. Keterangan ahli menyebut barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.

“Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dalam operasionalnya, kasur disuplai dari wilayah Bogor, Jawa Barat. Setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac. Tersangka mengakui aksi tersebut telah dilakukan sejak 2016 atau sekitar lima tahun yang lalu.

“Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1 ribu kasur, sehingga dalam sebulan keuntungan tersangka mencapai Rp 100 juta lebih,” terang Wahyu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Keduanya terancam lima tahun hukuman penjara. Wahyu memastikan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap adanya tersangka lain atau jaringannya. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement