Rabu 29 Dec 2021 18:49 WIB

 Satgas: Cegah Omicron Meluas, Masyarakat Harus Patuhi Aturan

Satgas Covid-19 ingatkan posko PPKM di daerah tetap jalankan prokes cegah Omicron

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander K. Ginting, menyatakan pemerintah akan melakukan pengawasan setiap mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penjagaan ketat di pintu-pintu masuk seperti bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan darat, juga akan digiatkan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander K. Ginting, menyatakan pemerintah akan melakukan pengawasan setiap mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penjagaan ketat di pintu-pintu masuk seperti bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan darat, juga akan digiatkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander K. Ginting, menyatakan pemerintah akan melakukan pengawasan setiap mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penjagaan ketat di pintu-pintu masuk seperti bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan darat, juga akan digiatkan.

"Kita harus tetap menjaga kewaspadaan agar (virus) tidak bisa lolos melalui pintu-pintu masuk yang sudah kita atur dan sudah dijaga dengan ketat," ujar Alex , Rabu (29/12).

Namun, komitmen untuk melakukan pengawasan ini pastinya memerlukan partisipasi dari semua pihak. "Tentu ini harus memerlukan kerja sama yang baik, kerja sama yang produktif dan kolaboratif sehingga tugas pokok kita di dalam menjaga dan mengamankan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level satu dan level dua ini bisa maksimal," papar Alex.

Sebagai upaya pemerintah menangkal varian baru Omicron, Alex menegaskan pentingnya proses karantina. "Jadi karantina mengumpulkan mereka yang datang dari negara terjangkit negara luar di satu tempat untuk diamati dan kemudian dilihat perkembangannya apakah dia menjadi sakit atau laboratoriumnya positif," jelasnya.

Proses karantina diwajibkan bagi siapa saja yang baru tiba dari luar negeri. Terlepas dari kepentingan perjalanan dan kewarganegaraan, semua pihak wajib mengikuti proses karantina.

"Jadi bagi mereka yang kembali ke Indonesia setelah jalan-jalan ataupun setelah berkunjung ke rumah keluarga diharapkan tetap melaksanakan karantina," kata Alex.

Pemerintah, telah menyiapkan sejumlah pilihan lokasi dari hasil kerjasama dengan sejumlah lembaga. "Kalau dia pelajar, mahasiswa, atau pegawai negeri yang dinas ke luar negeri atau orang tertentu untuk tujuan tertentu maka dia diperbolehkan dikarantina di tempat yang sudah disiapkan pemerintah, contohnya di Wisma Pademangan," kata Alex.

Sementara bagi mereka yang bepergian untuk tujuan wisata atau jalan-jalan serta berbisnis, maka bekerja sama dengan beberapa pihak, pemerintah menyiapkan beberapa hotel sebagai tempat karantina. “Ini adalah salah satu cara kita untuk menjaga agar apa yang sudah tercapai, bisa dipertahankan,” ujarnya.

Meski begitu, walaupun ada bahaya Omicron, masyarakat tidak perlu menjadi panik, melainkan tetap waspada dan mengoptimalkan perlindungan kesehatan seperti protokol kesehatan dan vaksinasi. Terlebih saat ini, pemerintah telah melaksanakan vaksinasi bagi anak 6-11 tahun.

Ia juga meminta Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiap desa dan kelurahan terus tetap menjalankan testing, tracing dan treatment (3T) dan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan (3M).

“Kenapa perlu 3T? Karena kalau ada yang sakit jangan di rumah, tapi didorong ke isoter sehingga tidak ada klaster keluarga. Selain itu, kontak tracing bisa dijalankan,” ujarnya.

Alex menekankan, seluruh upaya pengendalian COVID-19 akan dapat berjalan baik melalui kolaborasi dan saling mendukung. “Mari kita menyongsong 2022 dengan semangat baru. Tidak perlu panik dan khawatir, yang perlu adalah bangun kewaspadaan yang tinggi. Dengan iman, aman, dan imun kita pasti bisa berhasil menanggulangi COVID-19,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement