Kamis 30 Dec 2021 00:39 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi Apresiasi Pengesahan Hukum Pembuktian

Hukum Pembuktian adalah yang pertama dari empat undang-undang reformasi peradilan.

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Putra Mahkota Arab Saudi Apresiasi Pengesahan Hukum Pembuktian. Foto selebaran yang disediakan oleh Pengadilan Kerajaan Saudi menunjukkan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman Al Saud bertemu dengan Putra Mahkota Abu Dhabi Mohammed bin Zayed al- Nahyan (tidak digambarkan) di Abu Dhabi, UEA, 08 Desember 2021.
Foto: EPA-EFE/BANDAR ALJALOUD/SAUDI ROYAL COURT
Putra Mahkota Arab Saudi Apresiasi Pengesahan Hukum Pembuktian. Foto selebaran yang disediakan oleh Pengadilan Kerajaan Saudi menunjukkan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman Al Saud bertemu dengan Putra Mahkota Abu Dhabi Mohammed bin Zayed al- Nahyan (tidak digambarkan) di Abu Dhabi, UEA, 08 Desember 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) bersama dengan Wakil Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan negara memuji pengesahan hukum pembuktian oleh Dewan Menteri. Dia mengatakan undang-undang tersebut akan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sistem legislatif, sekaligus meningkatkan institusi peradilan. 

Dalam pernyataan, MBS berterima kasih kepada Raja Salman, sang ayah atas dukungan tirada henting terhadap proses pengembangan sistem legislatif negara Kerajaan itu. Ia mengatakan Hukum Pembuktian adalah yang pertama dari empat undang-undang reformasi peradilan utama.

Baca Juga

Diantaranya adalah termasuk rancangan Undang-Undang Status Perdata, Undang-Undang Transaksi Perdata, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, untuk Hukuman Diskresi yang diumumkan sebelumnya. Pengenalan undang-undang baru tersebut secara luas dianggap sebagai gelombang reformasi peradilan di Kerajaan Arab Saudi.

"Saat memberlakukan Hukum Pembuktian, dipertimbangkan bahwa undang-undang tersebut harus memenuhi persyaratan aspek sosial, ekonomi, dan teknis kehidupan Saudi dengan cara mengikuti perkembangan zaman sekarang," ujar Mohammed, dilansir Saudi Gazette, Rabu (29/12).

Awal Februari lalu Putra Mahkota telah meluncurkan rencana memperkenalkan empat undang-undang utama tersebut, sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mereformasi lembaga peradilan Arab Saudi, serta untuk meningkatkan lingkungan legislatif di negara itu. MBS mencatat undang-undang baru akan berkontribusi pada kemampuan untuk memprediksi putusan pengadilan, meningkatkan tingkat integritas dan efisiensi lembaga peradilan, serta meningkatkan keandalan prosedur dan mekanisme pengawasan sebagai landasan dalam mencapai prinsip-prinsip keadilan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement