Kamis 30 Dec 2021 04:55 WIB

Bolehkah Pria Imami Sholat Wanita Non-Mahram?

Sholat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada sholat sendirian.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Pria Imami Sholat Wanita Non-Mahram?
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bolehkah Pria Imami Sholat Wanita Non-Mahram?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat yang dilakukan secara berjamaah memang memiliki keutamaan karena bisa mendatangkan pahala lebih besar ketimbang sholat seorang diri. Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya menyebutkan sholat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada sholat sendirian.

Sholat berjamaah dapat dilakukan dengan adanya makmum dan satu orang yang menjadi imam. Imam Syafii berpendapat jika hanya terdapat dua orang saja, di mana salah satunya menjadi imam dan lainnya makmum, itu tetap bisa dikatakan berjamaah.

Baca Juga

Namun, bagaimana jika terdapat dua orang antara pria dan wanita yang bukan mahram, bolehkah keduanya melakukan sholat berjamaah? Bolehkah seorang pria mengimami sholat hanya satu orang wanita yang bukan mahram?

Dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada Sheikh Ahmad Kutty mengatakan Islam pada dasarnya peduli terhadap harkat dan martabat umat Islam. Karenanya, Islam melarang seorang pria dan seorang wanita non-mahram berada dalam ruang tertutup yang jauh dari orang-orang.

Akan tetapi, dalam hal sholat berjamaah, Sheikh Ahmad Kutty mengatakan laki-laki boleh memimpin atau mengimami  sholat seorang wanita yang bukan mahram, selama itu dilakukan tidak di tempat terpencil atau tertutup.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement