REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana, mengatakan, jumlah anggota polisi yang melakukan pelanggaran pada 2021 melonjak hingga mencapai 336 kasus. Kenaikan itu sangat signifikan dibanding tahun 2020 yang berjumlah 160 pelanggaran.
‘’Jumlahnya naik hingga 110 persen dibanding tahun 2020 yang berjumlah 160 pelanggaran,’’ kata Kapolda Jabar Irjen Suntana dalam rilis akhir tahun di Mapolda, Rabu (29/12).
Dari 336 pelanggaran, kata Suntana, sebanyak 19 di antaranya dikenakan sanksi tegas yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat. Sebagian besar dari mereka, imbuh dia, yaitu terlibat kasus narkoba.
‘’Yang di-PTDH sebanyak 19 orang, sebagian besar karena kasus narkoba,’’ ujar dia.
Sementara itu, Kabid propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto, SIK, mengatakan, dari 19 yang di-PTDH, salah satunya yaitu Kompol Yuni Purwanti, mantan kapolsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung. Perwira pertama (pama) ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas Kepolisian.
‘’Sudah PTDH. Dia ajukan banding ke Mabes Polri namun ditolak. Ini bentuk komitmen Polri,’’ kata dia.
Priyoto tak menyebutkan secara detail kapan keputusan PTDH terhadap Kompol Yudi diputuskan. Menurut dia, keputusan PTDH ada di Mabes Polri karena yang bersangkutan seorang perwira.
‘’Mabes Polri yang mengeluarkan keputusan karena dia perwira,’’ cetus dia
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago yang dimintai konfirmasinya tentang kapan surat PTDH terhadap Yuni keluar mengaku tak mengetahuinya. ‘’Saya tidak begitu tahu, sudah lama,’’ cetus dia.