Imigrasi Blitar Deportasi Tiga Warga Asing

Red: Muhammad Fakhruddin

Imigrasi Blitar Deportasi Tiga Warga Asing (ilustrasi).
Imigrasi Blitar Deportasi Tiga Warga Asing (ilustrasi). | Foto: Republika

REPUBLIKA.CO.ID,BLITAR -- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur,mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) selama 2021 karena mereka telah melebihi izin tinggal di daerah ini.

"Untuk sementara tiga orang asing kami deportasi, tapi tidak menutup kemungkinan pada tahun 2021 ada beberapa orang asing yang bakalan 'overstay' karena terkendala penerbangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira di Blitar, Rabu (29/12).

Menurut Arief, potensi deportasi tetap ada karena banyak warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) dan menikah dengan WNA. Walaupun ada kemungkinan, papar dia, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya WNA yang melebih izin tinggal.

"Kami belum terima informasi dari masyarakat. Tapi, kan banyak juga TKI di Tulungagung dan Blitar yang suami atau istri dari orang luar negeri. Kami harus melakukan pendataan dan sosialisasi agar tidak ada yang overstay," kata dia.

Baca Juga

Sementara itu, tiga WNA yang dideportasi, yakni Chang Ti Na (perempuan) asal Taiwan. Ia sudah overstay lebih dari 60 hari dan dijerat dengan Pasal 78 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan dideportasi pada 23 Maret 2021.Kedua,Jasper Leung (laki-laki) dari Amerika.

Ia terlibat pemalsuan persyaratan izin tinggal sehingga dijerat Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dikenai pendetensian dan dideportasi pada 21 April 2021.

Ketiga, Sadhan Kumar Biswas (laki-laki) dari India. Ia overstay lebih dari 60 hari dan dijerat Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dilakukan pendetensian dan deportasi pada 25 Mei 2021. Pihaknya terus berkoordinasi dengan timpora (tim pengawasan orang asing) di seluruh wilayah Imigrasi Blitar. Komunikasi dilakukan salah satunya membantu Imigrasi Blitar untuk mengawasi keberadaan WNA di daerahnya.

Di wilayah Imigrasi Blitar, jumlah timpora ada 47 tim yang meliputi tingkat kota/kabupaten dan tingkat kecamatan. Beberapa jajaran yang tergabung, misalnya ada camat, kepala KUA, danramil, kapolsek, hingga kepala desa.

Imigrasi Blitar telah melakukan operasi gabungan memantau keberadaan WNA baik di Kota/Kabupaten Blitar serta Tulungagung. Selain perusahaan, operasi dilakukan di kediaman mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Tulungagung.

Pihaknya berharap dengan komunikasi intensif tersebut bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan WNA.

Terkait


Tidak Hanya Deportasi, Berikut Jenis Tindakan Administratif Keimigrasian

Mengapa Petugas Imigrasi Meminta Syarat Tambahan saat Pengajuan Penerbitan Paspor?

Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk 541 WNA ke Indonesia

Timwas PPMI: Jatim Belum Siap Terima Kepulangan PMI

Arab Saudi Tangkap 16.466 Orang Ilegal Langgar Peraturan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark