REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah berhasil melakukan pengembalian aset pidana rasuah sebesar Rp 374,4 miliar pada 2021 ini. Ratusan miliar dana asset recovery itu berasal dari sejumlah perkara yang ditangani KPK dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar terdiri dari Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah, serta Rp 177,9 miliar merupakan pemindahtanganan BPNT (bantuan pangan non tunai) melalui penetapan status penggunaan dan hibah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Rabu (29/12).
Adapun sejumlah kasus yang ditangani KPK dan menjadi perhatian publik yakni bantuan sosial (bansos) Covid-19. Perkara tersebut telah memutus mantan menteri sosial Julari Peter Batubara yang diputus bersalah dengan vonis 12 tahun dan uang pengganti Rp 14,5 miliar.
Perkara dugaan suap lelang jabatan kepala desa di Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka. Juga perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Muara Enim, yang melibatkan 26 tersangka.
Kemudian perkara korporasi, yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait perkara pengadaan tanah Munjul, perkara TPPU yang melibatkan empat perkara antara lain: pengurusan perkara di MA, proyek di Buru Selatan, jual beli jabatan Pemda Probolinggo dan suap pajak.
Begitu juga dugaan pengurusan kasus di KPK yang melibatkan mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamduddin, serta mantan penyidik KPK, Stepanus Robbin Pattuju. Perkara tersebut juga berhubungan dengan pengurusan DAK di Lampung Tengah sebagai hasil pengembangan dari penanganan perkara suap Tanjungbalai.
Alexander melanjutkan, KPK juga telah mengusut sejumlah kasus korupsi di berbagai tingkatan selama 2021 ini. Rinciannya, 127 perkara dalam tahap penyelidikan, 105 perkara tahap penyidikan, 108 perkara masuk dalam tahap penuntutan dan 90 perkara sudah berkekuatan hukuk tetap.
"Sedangkan yang sudah dieksekusi putusan 94 perkara dan jumlah tersangka 123 orang sepanjamh 2021," katanya.