Kamis 30 Dec 2021 00:30 WIB

Media Pro Demokrasi Hong Kong Tutup Seusai Digerebek Polisi

Stand News diberedel karena dianggap telah menghasut.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
 Petugas polisi pergi dengan membawa kotak-kotak dokumen selama penggerebekan kantor media pro-demokrasi Stand News di Hong Kong, Cina, 29 Desember 2021. Lebih dari 200 petugas polisi menggerebek outlet media online Stand News dan menangkap setidaknya enam orang yang terkait dengan platform konspirasi untuk menerbitkan publikasi hasutan, bertentangan dengan bagian 9 dan 10 dari Undang-undang Kejahatan.
Foto: EPA-EFE/MIGUEL CANDELA
Petugas polisi pergi dengan membawa kotak-kotak dokumen selama penggerebekan kantor media pro-demokrasi Stand News di Hong Kong, Cina, 29 Desember 2021. Lebih dari 200 petugas polisi menggerebek outlet media online Stand News dan menangkap setidaknya enam orang yang terkait dengan platform konspirasi untuk menerbitkan publikasi hasutan, bertentangan dengan bagian 9 dan 10 dari Undang-undang Kejahatan.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Media pro-demokrasi Hong Kong Stand News tutup usai kantornya digerebek polisi, Rabu (29/12). Kepolisian kota itu juga menangkap seorang staf senior Stand News atas tuduhan 'publikasi yang menghasut'.

"Karena situasinya, Stand News sekarang berhenti beroperasi, Pelaksana Tugas Pemimpin Redaksi Patrick Lam mengundurkan diri dan semua pegawai Stand News diberhentikan," kata media itu dalam unggahannya di Facebook, Rabu (29/12).

Baca Juga

Kepolisian keamanan nasional Hong Kong menangkap enam orang dari penggerebekan itu. Penggeledahan dilakukan sekitar 200 petugas polisi dengan surat perintah berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang mengizinkan mereka 'mencari dan menyita materi-materi jurnalistik yang relevan'.

Penangkapan ini dilakukan enam bulan setelah surat kabar pro-demokrasi Hong Kong, Apple Daily terpaksa tutup setelah ruang redaksinya digeledah, aset-asetnya disita dan pendirinya, Jimmy Lai, ditangkap.

Para anggota dewan Stand News seperti penyanyi pop Denise Ho, mantan anggota parlemen Margaret Ng dan wakil editor penugasan dan ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong, Ronson Chan juga ditahan. Mereka ditangkap di rumah dengan undang-undang masa kolonial yang melarang distribusi materi-materi yang dianggap menghasut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement