Kamis 30 Dec 2021 07:33 WIB

Pekerja Sosial Kota Bogor Terima Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan Jaminan Kematian ini bentuk nyata program BPJS Ketenagakerjaan Bogor

Rep: shabrina zakaria/ Red: Hiru Muhammad
BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor memberikan Jaminan Kematian kepada keluarga penerima manfaat dari pekerja sosial non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor, Rabu (29/12).
Foto: istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor memberikan Jaminan Kematian kepada keluarga penerima manfaat dari pekerja sosial non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor, Rabu (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor secara simbolis menyerahkan Jaminan Kematian, kepada ahli waris dari seorang pekerja sosial non-Apartur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia. Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penyerahan simbolis itu dilakukan di Gedung DPRD Kota Bogor dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor kepada keluarga penerima manfaat, serta disaksikan langung oleh DPRD Kota Bogor. Penerima manfaat dari Jaminan Kematian ini ialah suami dari Almarhumah Retno, yakni Muhamamd Yusuf. Keduanya merupakan pekerja sosial yang kerap membantu DPRD Kota Bogor.

Baca Juga

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Mohammad Mohan, mengatakan penyerahan Jaminan Kematian ini merupakan bentuk nyata program BPJS Ketenagakerjaan terhadap warga Kota Bogor. Meski bukan kepada ASN sekalipun, seperti yang tertuang dalam Inpres No. 2 Tahun 2021.

“Nah program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan kematian dan ada tiga komponen, itu kita bisa meyakini bahwa manfaatnya bisa dirasakan oleh keluarga Almarhumah,” ujar Mohan kepada Republika, Rabu (29/12).

Mohan menilai, program ini memiliki fungsi yang baik. Apalagi melihat kondisi keluarga penerima manfaat yang ditinggalkan Almarhumah. Dimana sang suami juga memiliki usaha kecil yang dikhawatirkan semakin terpuruk dengan kondisi istrinya yang sudah tiada.

Keluarga penerima manfaat dari Almarhumah Retno, menerima jaminan kematian senilai Rp 42 juta. Dengan rincian santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta.

“Setiap ‘asuransi’ biasanya proses klaimnya sulit. Hari ini kita sama-sama menyaksikan dari BPJS Ketenagakerjaan prosesnya cepat, staf responsif, proses kurang lebih hanya dua pekan setelah mengajukan,” kata Mohan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Mias Muchtar, mengatakan proses klaim Jaminan Kematian dari Almarhumah Retno memakan waktu dua pekan, lantaran ada proses administrasi yang harus dijalankan di luar BPJS Ketenagakerjaan. Dimana keluarga Almarhumah harus mengurus surat kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor terlebih dahulu.

Di samping itu, Mias mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor telah memiliki role game. Ditambah dengan pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dilakukan secara digital.

“Karena role game sudah kita mainkan, semua pasukan kita akan bergerak terhadap penumpukan pekerja hntuk klaim itu kita uraikan dengan digitalisasi,” tuturnya.

Perwakilan ahli waris yang juga suami dari Almarhumah Retno, Muhammad Yusuf (40 tahun), menilai Jaminan Kematian yang diterimanya ini bermanfaat baik untuk masyarakat. Terutama untuk keluarganya yang mengalami kesulitan ekonomi sehari-hari.“Jadi di kemudian hari kalau kita meninggal membutuhkan biaya pengurusan segala macam, sampai bikin akta kematian, juga bermanfaat bagi yang punga anak butuh biaya berkelanjutan,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, Almarhumah istrinya merupakan ibu rumah tangga dan pekerja sosial yang mengabdi di masyarakat. Tak jarang ia dan istrinya juga terhubung dengan Komisi IV DPRD Kota Bogor, untuk membantu program yang terhubung dengan masyarakat sejak 2018.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement