REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE). Isinya, meminta ASN/PNS ikut menjadi anggota Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan.
Peran ASN sebagai Komponen Cadangan tersebut tertera dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Namun, Tjahjo menegaskan, bahwa ASN/PNS tidak wajib menjadi anggota Komcad Kementerian Pertahanan. Hanya saja, meski bersifat sukarela, PNS yang bersedia ikut tetap harus memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti serangkaian tes.
Tjahjo menjelaskan, dirinya hanya meminta atau mendorong agar PNS ikut menjadi anggota Komcad. "Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti. Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN," kata Tjahjo dalam siaran persnya, Kamis (30/12).
Kendati bersifat sukarela, terdapat sejumlah syarat dan ujian yang harus dipenuhi dan diikuti oleh PNS yang bersedia. Persyaratannya antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi mereka yang telah memenuhi syarat tersebut, maka akan mengikuti seleksi Komponen Cadangan. Mulai dari Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uni Pengetahuan dan Wawasan, hingga Uji Sikap.
"Bagi yang mereka lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan," kata Tjahjo.
Setelah lulus dan resmi menjadi anggota Komcad, maka PNS bisa kembali bekerja di instansi masing-masing. Namun, mereka bisa sewaktu-waktu dipanggil kembali oleh TNI untuk mengikuti pelatihan tambahan sebagai bentuk penyegaran untuk memastikan kemampuannya masih terjaga.
Jika terdapat kondisi darurat seperti perang atau bencana, kata Tjahjo, maka anggota Komcad dapat dikerahkan untuk membantu komponen utama, yakni TNI. Pengerahan ini hanya bisa dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.