REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang perayaan Tahun Baru 2022 bagi masyarakat se-Kabupaten Tangerang. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi kasus Covid-19 serta mutasi-mutasinya seperti Omicron yang belakangan ini mulai marak di Indonesia.
Aturan larangan perayaan Tahun Baru tersebut termaktub di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor: 443.2/5517-SPPP/2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat, Aktivitas Usaha, dan Destinasi Pariwisata pada Saat Menyambut Tahun Baru 2022 di Wilayah Kabupaten Tangerang. Beleid tersebut diteken Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada 27 Desember 2021.
Selain bagi elemen masyarakat, Pemkab Tangerang juga melarang pelaku usaha di Kabupaten Tangerang menggelar perayaan Tahun Baru 2022. Kegiatan apapun yang terkait perayaan Tahun Baru, mulai dari arak-arakan hingga pesta kembang api tidak diperbolehkan diadakan.
“Tempat usaha atau destinasi pariwisata pun dilarang menyelenggarakan acara malam pergantian Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan, baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, karnaval, pembakaran petasan, dan pesta kembang api,” ujar Zaki dalam keterangannya, Kamis (30/12).
Zaki meminta para pelaku usaha menaati jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Misalnya, pusat perbelanjaan atau mal yang aturan jam operasionalnya diketahui hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.
“Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten/kecamatan/kelurahan/desa/lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan,” tutupnya.