REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum mengetahui lokasi tersangka buron, Harun Masiku. Padahal, lembaga antirasuah itu telah bekerja sama dengan interpol guna memburu tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Dari Interpol belum ada (laporan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (30/12).
Dia mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah ini belum mendapatkan informasi terkait keberadaan mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dari interpol. Kendati, KPK berjanji akan tetap memburu tersangka buron Harun Masiku.
Alex berjanji KPK bakal terus berupaya mencari dan mengejar Harun Masiku hingga ke luar negeri. Dia melanjutkan, KPK terus berkoordinasi dengan aparat penegak setempat jika ada informasi keberadaan Harun Masiku di luar negeri.
"Oh iyalah, misalnya kalau yang bersangkutan ada di luar negeri, ya kita pasti akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, misalnya seperti itu. Sama lah kasusnya dulu, Nazaruddin," kata Alex lagi.
KPK sebelumnya sempat mengatakan kalau upaya perburuan terhadap Harun Masiku terhambat pandemi Covid-19. KPK lantas mengaku bakal mengebut pengejaran para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah pandemi Covid-19 mereda, termasuk Harun Masiku.
"Yang jelas KPK berkomitmen bukan hanya untuk Harun Masiku tapi keempat-empatnya kami akan tangkap setelah Covid-19 mereda," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Adapun beberapa tersangka buron yang masih harus dikejar KPK yakni Harun Masiku yang kabur sejak 2020 lalu. Dia merupakan tersangka dugaan kasus korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu.
Tersangka buron lainnya yakni Surya Darmadi yang buron sejak 2019. Dia merupakan pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014 lalu.
DPO lainnya adalah orang kepercayaan Gubernur Provinsi Aceh 2007—2012 Irwandi Yusuf, Izil Azhar. Dia merupakan tersangka pelarian sejak 2018 lalu atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Tersangka buron keempat adalah Kirana Kotama. Dia adalah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia yang dicari sejak 2017 lalu.
"Ini DPO yang masih kami kejar, Mudah-mudahan setelah Covid-19 mereda kami agak leluasa Untuk mencari DPO tersebut," kata Ghufron lagi.