REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Arie Lukihardianti, Antara
Tindakan perkosaan yang diduga dilakukan terdakwa Herry Wirawan terhadap belasan santriwati di Bandung membuat publik terkejut sekaligus prihatin. Pertanyaan pun mengapa baru sekarang kasus tersebut terungkap.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12), terpapar dugaan kalau Herry mencuci otak para korban termasuk istrinya selama melakukan aksi pelecehan seksual. "Jadi kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.
Ia mengatakan kondisi istri terdakwa tidak berdaya saat pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban. Bahkan saat istrinya mendapati pelaku melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban yang tidak berdaya.
"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi dia disuruh, ibu tinggal di sini bahkan mohon maaf ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban dia tidak bisa apa-apa," katanya.
Asep menegaskan bahwa terdakwa melakukan aksi pelecehan seksual secara terencana. Termasuk melakukan cuci otak melalui iming-iming pemberian sesuatu kepada korban.
"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi bukan perbuatan isidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," katanya.
Asep menjelaskan bentuk cuci otak yang dilakukan Herry kepada korban yaitu memberikan iming-iming kemudahan dan fasilitas. Seiring waktu pelaku berhasil mempengaruhi korban dan meminta apa yang diinginkan pelaku.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.
Asep mengatakan dengan status kejahatan luar biasa pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan Herry Wirawan maka tindakan hukum pun harus luar biasa. "Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," katanya.
Sebanyak lima orang saksi telah diperiksa selama sidang lanjutan. Dua orang dari Kementerian Agama terkait dana bantuan sosial, istri Herry Wirawan dan dua orang saksi ahli pidana dan psikologi.
"Pemeriksaan hari ini kami pertama tentu semua keterangan mendukung proses pembuktian, mendukung pasal pembuktian. Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujarnya.
Salah satu bentuk kejahatan luar biasa Herry adalah memperkosa sepupu istrinya sendiri. Bahkan ketika pemerkosaan ke kerabatnya terjadi, istri Herry sedang hamil besar.
"Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujarnya.
Ia mengatakan kondisi istri pelaku mengalami trauma sehingga pertumbuhan anak yang dikandungnya tidak normal. Perkosaan ke sepupu istrinya bahkan menyebabkan korban hamil.
"Mohon maaf istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," katanya.
Asep melanjutkan istri pelaku sempat curiga dan merasa aneh dengan kondisi korban dan perilaku suaminya. Namun saat ditanyakan lebih lanjut kepada pelaku, istrinya diminta diam.
"Jadi begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ungkapnya. Sang istri, Asep mengatakan mendapatkan ancaman psikis.