Kamis 30 Dec 2021 16:54 WIB

Ini Cara Gampang Mengurus Paspor

Dirjen Imigrasi meluncurkan aplikasi M-Paspor untuk pembuatan paspor online.

Dirjen Imigrasi meluncurkan aplikasi M-Paspor untuk pembuatan paspor online. Foto paspor Indonesia (ilustrasi)
Foto: VOA
Dirjen Imigrasi meluncurkan aplikasi M-Paspor untuk pembuatan paspor online. Foto paspor Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan aplikasi M-Paspor pada hari ini, Kamis (30/12). Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapanpermohonan pasporyangbiasa dilakukan secara tatapmuka.Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP diAwal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI, " kata Kepala Bagian Humas dan Umum DitjenImigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dalam siaran persnya Kamis (30/12).

Ia juga menerangkan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai. Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.

Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daringseperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.

“Untuk saat ini kami masih soft launching, kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang,” ungkap Angga.

Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap approval olehAppstore.“Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia,” ungkapnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement