REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit Covid-19 sebesar Rp 693,62 triliun pada November 2021. Adapun jumlah tersebut lebih rendah dari angka Oktober 2021 sebesar Rp 714,01 triliun.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan. “Jumlah debitur restrukturisasi Covid-19 juga menurun dari sebelumnya 4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta debitur,” tulis OJK dalam laporannya, Kamis (23/12)
OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga hingga akhir 2021. Hal ini diiringi dengan fungsi intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal yang terus membaik.
Selain itu, terkendalinya pandemi Covid 19 turut menjadi faktor yang membuat mobilitas dan meningkatnya kegiatan perekonomian yang pada akhirnya berdampak pada sektor jasa keuangan menjadi stabil dan tetap terjaga hingga akhir tahun.
OJK mencatat, fungsi intermediasi perbankan pada November 2021 tumbuh 4,82 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) atau 4,17 persen sepanjang tahun berjalan (year-to-date/ytd) didorong peningkatan pada kredit UMKM dan ritel.
Dari sisi industri perbankan, misalnya, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan terutama sektor pengolahan dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp 24,9 triliun dan Rp 9,1 triliun. Kemudian dana pihak ketiga (DPK) sebesar 10,48 persen yoy atau 9,98 persen ytd.
“OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.
Ke depan OJK berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional, melakukan sinergi dan koordinasi dengan berbagai kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan industri jasa keuangan dengan menggelar berbagai kegiatan untuk menggerakkan UMKM, pengembangan KUR klaster, Bank Wakaf Mikro, dan vaksinasi massal.