REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan istri dari terdakwa kasus asusila belasan santriwati Herry Wirawan diduga dicuci otaknya. Pasalnya sang istri rela mengasuh bayi yang dilahirkan korban perkosaan suaminya.
"Karena kondisi otaknya yang dibekukan tadi, sehingga dia (istrinya) pun nurut. Termasuk disuruh pelaku untuk mengurus anak-anak yang sebetulnya dilahirkan dari perbuatan (asusila) pelaku," kata Asep, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).
Asep mengatakan fakta-fakta tindakan Herry itu diketahuinya setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus asusila dengan agenda pemeriksaan istri terdakwa. Menurutnya, Herry selalu menyampaikan narasi kepada istrinya kalau tugasnya hanyalah mengurus rumah dan mengurus anak-anak.
Hal tersebut juga disertai dengan ancaman-ancaman secara psikologis kepada istrinya. "Ada namanya perasaan seorang perempuan itu curiga, dan tidak enak di hatinya, tapi ketika bertanya kepada pelaku (Herry), pelaku menjawab 'itu urusan saya'," kata Asep.
Setelah mengetahui sejumlah fakta tersebut, Asep menyebut aksi Herry itu merupakan kejahatan yang luar biasa. Sehingga, ia memastikan penanganannya pun akan dilakukan secara serius.
"Jadi kalau teman-teman menganggap mengapa terungkap sekarang, mengapa istrinya tidak mau melapor, ini jadi kondisinya seperti itu," katanya pula.
Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan. Terdakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.