Kasus Skimming dan Penipuan Online Marak di Semarang
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kasus Skimming dan Penipuan Online Marak di Semarang (ilustrasi). | Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN—Kasus skimming atau penipuan perbankan melalui pencurian data, akhir- akhir ini, cukup marak di wilayah hukum Polres Semarang. Institusi ini mencatat, hampir tiap hari menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban salah satu kejahatan siber tersebut.
“Hampir tiap hari, ada saja laporan dari masyarakat terkait dengan skimming ini,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA, pada konferensi pers akhir tahun kinerja Polres Semarang, di Mapolres Smarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, kamis (30/12).
Terakhir, jelasnya, Polres Semarang menerima laporan dari masyarakat (korban) yang mengaku telah dirugikan hingga Rp 74 juta atas tindak kejahatan skimming ini.
Untuk itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati- hati dan mewaspadai tindak kejahatan tersebut. Apalagi, modus yang digunakan Pelaku dalam penipuan online saat ini juga cukup beragam.
Salah satunya mengirimkan short message service (SMS) melalui ponsel yang berisi pemberitahuan bahwa penerima SMS beruntung mendapatkan hadiah dari pihak atau korporasi tertentu.
“Modusnya macam- macam, maka masyarakat sebaiknya hati- hati dan jangan mudah percaya dengan SMS semacam itu,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengamini, tindak kejahatan skimming semakin marak akhir- akhir ini.
Menurutnya, jumlah korban skimming yang terdata di Polres Semarang ada 13 orang yang semuanya merupakan nasabah salah satu bank BUMN. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak bank yang bersangkutan terkait kasus tersebut.
Maka Polres Semarang juga berkoordinasi dengan pihak bank tersebut dalam menangani persoalan kejahatan ini, bahkan pihak bank tersebut –sejauh ini-- juga merespon dengan baik langkah aparat Polres Semarang.
Pihak bank juga memutuskan, dari 13 korban skimming tersebut akan diganti kerugiannya dengan syarat membuat laporan polisi. “Laporan itu direkap untuk dilaporkan ke Mabes Polri. Ketika sudah membuat laporan di kepolisian, paling lama 14 hari konfirmasi ke bank yang bersangkutan,” jelasnya.
Sedangkan upaya pencegahan yang dilakukan Polres Semarang, masih jelas Tegar, lebih mengedepankan upaya yang bersifat preventif. Terlebih Polres Semarang belum memiliki peralatan yang memadai guna mencegah kejahatan tersebut.
Langkah preventif yang dimaksud adalah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat supaya paham teknis, modus dan celah- celah yang dimungkinkan bisa menjadi peluang tindak kejahatan skimming tersebut.
Termasuk juga untuk kejahatn- kejahatan online lainnya. Untuk itu, ia juga mengibau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya, berhat- hati dan tidak asal membeli barang- barang yang dipromosikan secara online melalui media sosial.
Terlebih jika dalam melakukan transaksi online tidak tahu siapa penjualnya, di mana dan barangnya seperti apa. Ia menyarankan agar masyarakat menggunakan unicorn yang bisa dipertanggungjawabkan transaksinya.
“Itu meruapkan salah satu kiat agar masyarakat tidak menjadi korban, atau mudah percaya pada jual beli online di media sosial yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” lanjut kasat reskrim.