BPK Soroti Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Jatim
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
BPK Soroti Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Jatim (ilustrasi). | Foto: AP/Bob Edme
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk pemerintah kabupaten/ kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/12). Kepala BPK Jatim Joko Agus Setyono mengatakan, ada beberapa LHP yang diserahkan.
Seperti, LHP kepatuhan atas belanja modal dan hibah tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Pemprov Jatim. Kemudian LHP kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahun anggaran 2021 pada Pemprov Jatim. Selanjutnya, LHP terinci kinerja atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing tahun Anggaran 2020 sampai dengan semester I 2021 pada Pemprov Jatim.
Khusus LHP kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahun anggaran 2021, pemerintah daerah di Jatim dinilai masih kurang. Joko menyebut, masih ada permasalahan yang harus mendapatkan perhatian. Yakni terkait vaksinasi, pemerintah daerah belum efektif menyampaikan pesan untuk melakukan vaksinasi.
"Selain itu pendataan terkait vaksinasi juga belum sepenuhnya memadai,” ujarnya.
Sementara untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi, kebijakan percepatan revitalisasi SMK, juga belum maksimal. Sebab, belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pemda belum sepenuhnya melakukan penjaminan mutu pendidikan vokasi yang selaras dengan industri dan dunia kerja.
“Pemda belum mengupayakan informasi pasar kerja untuk menyerap para lulusan pendidikan vokasi dan belum memiliki mekasinme yang memantau lulusan ini. Pemerintah belum memfasilitasi satuan pendidikan vokasi untuk menerapkan fleksibilitas keuangan,” ujar Joko.
Lebih lanjut Joko mengatakan untuk kinerja pelayanan pemeriksaan dan penanaman modal, pelayanan perizinan belum mendorong kemudahan berusaha secara memadai. Kemudian, kegiatan promosi dan penanaman modal belum ditindaklanjuti secara memadai. Belum lagi, pemberian intensif penamanan modal belum dilakukan.
“Untuk mendorong kemandirian fiskal daerah, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selaras dengan kebijakan RPJMD. Pemda belum mwlakukan pendataan secara periodik untuk obyek dan wajib pajak mau pun retribusi," kata dia.