Polisi Surabaya Siagakan 2.400 Personel untuk Pengamanan Perbatasan

Red: Muhammad Fakhruddin

Polisi Surabaya Siagakan 2.400 Personel untuk Pengamanan Perbatasan (ilustrasi).
Polisi Surabaya Siagakan 2.400 Personel untuk Pengamanan Perbatasan (ilustrasi). | Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyiagakan sebanyak 2.400 personel untuk pengamanan perbatasan, tujuannya mencegah perayaan malam Tahun Baru di tengah pandemi COVID-19.

Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Akhmad Yusep Gunawan mengatakan petugas itu menjaga mobilitas di seluruh wilayah perbatasan, dan menghalau kendaraan mulai pukul 17.00 WIB pada 31 Desember 2021. "Juga ada bantuan atau BKO dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Tentara Nasional Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (30/12).

Kombes Pol Yusep menjelaskan pola pengamanan malam tahun baru di Kota Surabaya terbagi dalam tiga "ring". Dia memaparkan personel yang ditempatkan di ring 3 fokus melakukan pembatasan mobilisasi di seluruh perbatasan wilayah Kota Surabaya, mulai pukul 17.00 WIB.

"Personel di ring 2 menghalau mobilitas agar tidak masuk ke pusat Kota Surabaya. Selain itu, di ring 1 menjaga tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian, seperti di Jalan Raya Darmo, Kertajaya, Tunjungan dan Pemuda," ujarnya.

Baca Juga

Yusep menegaskan tidak memberi izin keramaian untuk perayaan malam Tahun Baru. Dasarnya, adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya.

Menurut Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, seluruh aktivitas di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian di malam tahun baru harus berhenti beroperasi pada pukul 22.00 WIB.

Yusep mengimbau agar masyarakat patuh pada aturan tersebut demi Kota Surabaya yang kondusif, aman dari kriminalitas, serta terbebas dari transmisi COVID-19. "Saya sangat berharap agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga kami tidak perlu melakukan penertiban dan tindakan tegas yang justru membuat tidak nyaman aktivitas di Kota Surabaya," tuturnya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pemkot Magelang Tutup Gunung Tidar pada malam Tahun Baru 2022

Polres Bantul Tutup Tempat Keramaian Saat Malam Tahun Baru 2022

Tingkat Hunian Hotel di Lampung Belum Meningkat

Jalan Slamet Riyadi di Solo Ditutup Saat Malam Tahun Baru

Otoritas Abu Dhabi Gratiskan Biaya Parkir dan Tol Selama Libur Tahun Baru

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark