REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan RSUP Persahabatan, dr Prasenohadi, SpP, KIC, PhD, menegaskan, vaksin "booster" sangat penting diberikan pada masyarakat dalam upaya mengatasi virus COVID-19 varian Omicron. "Sepertinya dua kali vaksinasi tidak cukup dalam menghadapi Omicron. Jadi pemberian booster merupakan hal yang sangat penting dalam mengatasi virus itu," katanya dalam temu wicara bertema "Menjaga Pandemi Tetap Landai Pasca Nataru" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (30/12).
Menanggapi permasalahan adanya reinfeksi pada penyintas COVID-19, ia menjelaskan, meskipun masyarakat sudah mendapatkan vaksin dengan dosis yang lengkap, tetap akan ada masa tertentu di mana antibodi yang telah terbentuk itu akan berkurang atau menurun. Selain itu, kata dia, menyebabkan masyarakat dapat kembali terserang infeksi kembali akibat daya tahan tubuh atau antibodi yang terbentuk sebelumnya mengalami penurunan.
Karena itu, katanya,booster penting untuk diberikan guna mencegah risiko akibat Omicron karena varian Omicron memiliki daya penularan yang sangat cepat dan membuka potensi terjadinya gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia. Oleh sebab itu, selain pemberian booster, dia menyarankan pemerintah agar vaksinasi digencarkan lebih masif lagi.
"Cakupan vaksinasi tentunya harus ditingkatkan ini adalah tugas pemerintah untuk meningkatkannya," katanya.
Sedangkan pada masyarakat, dia meminta seluruh pihak untuk menjaga kesehatannya melalui peningkatan imun yang bisa didapatkan melalui melakukan aktivitas yang membuat diri menjadi bahagia dan memperhatikan asupan gizi dalam makanan yang dikonsumsi. Kemudian, diharapkan masyarakat juga mau divaksin dua kali karena hal tersebut merupakan protokol kesehatan yang harus dijalankan dan dijaga.
"Meskipun sudah ada kelonggaran dari PPKM, tapi protokol kesehatan harus tetap dijaga bahkan ditingkatkan. Kita sebagai dokter atau masyarakat juga perlu melakukan edukasi tentang masalah COVID-19 minimal untuk keluarganya. Terutama pada orang yang pernah terinfeksi COVID-19," kata Prasenohadi.