Jumat 31 Dec 2021 06:48 WIB

Pidato Akhir Tahun Presiden PKS: Apa Urgensinya Pindah Ibu Kota Negara?

PKS mengkritik sikap pemerintah yang dinilai tergesa-gesa memindahkan ibu kota negara

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengkritik sikap pemerintah yang dinilai tergesa-gesa dalam memindahkan ibu kota negara.
Foto: Prayogi/Republika.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengkritik sikap pemerintah yang dinilai tergesa-gesa dalam memindahkan ibu kota negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, mengkritik sikap pemerintah yang dinilai tergesa-gesa dalam memindahkan ibu kota negara. Padahal ada agenda penting lainnya, yakni pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

"Apa urgensinya ibu kota negara harus dipindah dalam waktu singkat? Publik menjadi bertanya-tanya, untuk siapa mega proyek ini dibuat. Siapakah yang akan diuntungkan dengan kehadiran mega proyek ibu kota baru ini," ujar Syaikhu dalam pidato kebangsaan akhir tahun, Kamis (30/12).

Baca Juga

Menurutnya, tak tepat jika banjir di DKI Jakarta dijadikan alasan pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Padahal wilayah tersebut juga diketahui mengalami banjir beberapa waktu lalu.

"Jika alasannya menghindari banjir, kenapa ibu kota negara harus pindah ke lokasi yang juga terdampak banjir? Pertanyaannya untuk kepentingan apa dan siapa kita harus pindah ibu kota negara," ujar Syaikhu.

Seharusnya pemerintah pusat tak melarikan diri dari banjir yang terjadi di Jakarta. Mengingat pembenahan di Jakarta sesungguhnya tak memakan anggaran sebesar memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

"Sebagai pemimpin yang baik, maka pemerintah harus bertanggung jawab menyelesaikan banjir Jakarta dengan tuntas. Tidak bisa pemerintah lari dari tanggung jawabnya menuntaskan masalahnya di ibu kota DKI Jakarta," ujar Syaikhu.

"Pemerintah harus belajar dari proses legislasi omnibus law Cipta Kerja, ketika kepentingan oligarki di atas kepentingan rakyat, maka di saat itu lah pemerintahan akan kehilangan rasionalitas dan hati nuraninya," sambung mantan wakil wali Kota Bekasi itu.

Sebelumnya, Deputi Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, pemerintah telah membentuk master plan terkait pemindahan ibu kota negara (IKN). Salah satu targetnya adalah Presiden Joko Widodo dapat pindah ke ibu kota negara baru pada semester I 2024.

Pemerintah diketahui menargetkan dimulainya pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada semester I 2024. Target tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat (2) RUU IKN yang berbunyi, "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden."

"Di semester I itu dimungkinkan untuk Presiden pindah pada waktu yang telah ditargetkan," ujar Rudy dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, beberapa waktu lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement