Jumat 31 Dec 2021 14:00 WIB

Polrestro Jakbar Gagalkan Peredaran 5.005 Pil Ekstasi dari Belanda

Tim Satnarkoba Polrestro Jakbar menangkap IML, MM, dan DG terkait pil ekstasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo.
Foto: Republika/Febryan A
Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) menggagalkan rencana peredaran 5.005 pil ekstasi dari Belanda untuk perayaan malam Tahun Baru 2022 di Jakarta. "Ribuan pil ekstasi itu dikirim dari Belanda dengan modus dimasukkan ke dalam lampu hias dan dikemas dalam kardus guna mengelabui petugas," kata Kepala Polrestro Jakbar, Kombes Ady Wibowo kepada media di Jakarta, Jumat (31/12).

Ady menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran pil ekstasi dari luar negeri. Karena itu, petugas bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Ady mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polrestro Jakbar bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memantau pengiriman barang di kantor ekspedisi Jakarta Pusat.

Baca Juga

Saat pemantauan, sambung dia, petugas mencurigai dua orang yang diduga akan mengambil ribuan pil ekstasi tersebut. Petugas pun terus memantau dua orang tersebut hingga akhirnya mereka mengambil paket pil ekstasi dari kantor ekspedisi pada Rabu (29/12).

"Setelah melakukan pemantauan, tim melakukan penangkapan pada saat itu juga, dan penggeledahan terhadap dua orang yakni IML dan MM. Ditemukan pil sebanyak 5.005 butir yang dikemas dalam lampu hias," kata Ady.

Tidak hanya pil ekstasi, sambung dia, polisi juga menyita delapan paket sabu milik IML saat penangkapan berlangsung. Polisi pun memeriksa dua orang itu hingga akhirnya mengetahui keberadaan DG selaku pemilik paket pil tersebut. "Berdasarkan informasi itu, kami langsung menangkap tersangka DG di kawasan Cilincing Jakarta Utara," jelas Ady.

Dari tangan DG, menurut Ady, polisi juga mengamankan 10 paket sabu yang siap diedarkan. Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka itu, kata Ady, barang haram tersebut direncanakan diedarkan saat perayaan malam Tahun Baru. Meski begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan dengan detail di wilayah mana saja pil tersebut akan diedarkan.

Hingga saat ini, penyidik sedang menyelidiki siapa penyuplai utama pil yang dikirim dari Belanda itu. "Kami akan selidiki lebih lanjut. Dari mulai penyuplai sampai wilayah mana saja yang akan diedarkan kami akan selidiki," kata Ady.

Petugas juga akan mendalami peran tiga orang itu dalam proses peredaran pil ekstasi tersebut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement