Jumat 31 Dec 2021 14:20 WIB

Malam Tahun Baru, Polda Metro Ingatkan Tempat Hiburan Jangan Langgar Jam Operasional

Polda Metro akan tindak tegas tempat hiburan langgar jam operasional

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) berbincang dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo (kanan)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) berbincang dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan tidak segan-segan menindak tegas tempat hiburan malam, restoran maupun pusat perbelanjaan yang tak mematuhi waktu operasional pada malam pergantian tahun baru. Karena itu para pelaku usaha hiburan dihimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mengikuti aturan terkait jam operasional yang telah ditentukan.

"Jika ada tempat usaha yang melanggar ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12). 

Baca Juga

Zulpan melanjutkan, pihaknya bersama pihak terkait lainnnya mewajibkan seluruh tempat hiburan hingga pusat perbelanjaan untuk menetapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pengelolah tempat hiburan juga wajib menyediakan aplikasi Peduli-Lindungi.  

"Masyarakat wajib gunakan aplikasi pedulilindungi. Kafe atau resto silahkan beroperasi tapi batasnya pukul 22.00 WIB. Setelah itu semua tempat harus tutup," ujar Zulpan.  

Selain itu, kata Zulpan, pihaknya juga menerapkan crowd free night (CFN). Tujuannya untuk mencegah adanya kerumunan akibat perayaan pergantian malam tahun baru 2022. Aturan CFN tersebut bakal diterapkan di 11 titik dari jam 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Sebanyak 1.730 personel dalam pengamanan pergantian malam tahun baru 2022. 

"Kemudian Polda Metro Jaya juga untuk kegiatan hari ini dan nanti malam memberlakukan CFN jadi suatu kawasan atau jalan yang dinyatakan harus terbebas dr kerumunan," kata Zulpan.

Adapun ruas jalan yang dilakukan penutupan ialah Asia Afrika, Jalan Gunawarman- Senopati-SCBD, Mahakam Bulungan Barito 1, Jalan Thamrin-Sudirman, Kota Tua, seputaran Monas antara Jalan Medan Merdeka, kawasan Kemayoran, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, kawasan Kemang, Banjir Kanal Timur (BKT), dan Danau Sunter. 

Sehingga dengan diberlakukan CFN, kata dia, maka dipastikan tidak ada perayaan tahun baru kembali ditiadakan. Dengan demikian, pihaknya melarang kafe, bar, hotel dan restaurant menggelar acara perayaan malam pergantian tahun. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penularan virus Covid-19, terutama varian baru yaitu, Omicron.

"Saya sampaikan bahwa tahun ini tidak ada perayaan tahun baru yang boleh dilakukan, pemerintah juga tidak melakukan perayaan tahun baru secara resmi dan lebih baik merayakan di rumah masing-masing," tutur Zulpan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement