REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menyebut, kini maraknya kasus kekerasan seksual menjadi urgensi disahkannya rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ia memastikan komitmen DPR untuk cepat menyelesaikannya.
"Banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan seksual dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan," ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).
Ia menyampaikan keprihatinannya atas kasus pemerkosaan, serta penjualan anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung dan Maros. Puan meminta pihak Polri mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap, dan menghukum seberat-beratnya seluruh pelaku.
Melihat kasus-kasus tersebut, Puan menegaskan kembali bahwa DPR mengupayakan agar RUU TPKS segera bisa disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Adapun, pengesahan RUU TPKS hanya tinggal persoalan teknis waktu.
"Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros itu menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, DPR RI siap gas penyelesaian RUU TPKS," ujar Puan.
Selanjutnya, ia berharap pemerintah cepat memproses surat presiden setelah RUU TPKS ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) sudah menyelesaikan pembahasan drafnya.
"Sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada serta pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Baca juga: Pemberlakuan Kembali Jaga Jarak di Arab Saudi Disambut Positif