Sabtu 01 Jan 2022 10:55 WIB

Sudah 50 Saksi Diperiksa dalam Kasus Bahar Smith

juga telah menyita sebanyak enam item barang bukti terkait kasus tersebut.

Rep: Djoko Suceno / Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman bersama Direktur Reskrimum, Kombes Yani Sudarto saat rilis perkembangan kasus Hanib Bahar bin Smith di Mapolda.
Foto: Dokumentasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman bersama Direktur Reskrimum, Kombes Yani Sudarto saat rilis perkembangan kasus Hanib Bahar bin Smith di Mapolda.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - - Sebanyak 50 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith. Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sebanyak enam item barang bukti terkait kasus tersebut.

‘’Sampai hari ini kami sudah memeriksa 50 saksi dan menyita enam item barang bukti. Pengembangan masih terus dilakukan,’’ kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Yani Sudarto di Mapolda,  Sabtu (1/1).

Saksi yang telah dimintai keterangan, kata Arif, mulai dari saksi pelapor hingga saksi ahli. Karena banyaknya saksi, imbuh dia, maka dibagi menjadi beberapa klaster. Saksi klaster Bandung yang menjadi tempat kegiatan ceramah, sebanyak 15 saksi, klaster Garut sebanyak 10 saksi, saksi pelapor empat, dan saksi ahli.

‘’Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saki-saksilainnya nyang diperlukan secara profesional dan dengan scientific investigation secara profesional, proseduran, transparan, dan akuntabel,’’ ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan. Meski telah masuk ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan status Habib Bahar bin Smith. ‘’Sudah naik ke penyidikan. Tapi statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi,’’ kata Kombes Yani.

Setelah dinaikan ke tingkat penyidikan, kata  Yani,  polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith. Surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin (3/1).

Kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun YouTube hingga viral. Kasus tersebut  kemudian dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.

Polda Jabar bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar  Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ‘’Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun karena locusnya berada di wilayah Jawa Barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat,’’ tutur dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement