REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia ) memberikan kabar gembira untuk para Pekerja Musik.
Para pekerja Musik di tahun mendatang akan terlindungi hak-hak dan diharapkan terjamin kesejahteraannya melalui regulasi yang akan digodok oleh Pemerintah bersama PAPPRI, asosiasi profesi musik dan asosiasi usaha hiburan .
Hal ini terungkap dalam dialog interaktif yang diselenggarakan di Cafe Pormento Arion Hotel Jakarta, pada Rabu (29/12).
Menteri Ketenaga Kerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pekerja Musik harus diperlakukan sama dengan pekerja profesi lainnya.
“Pekerja musik harus diperlakukan sama dengan pekerja lainnya. Jadi harus terlindungi dalam pengaturan jam kerja, upah dan jaminan sosialnya. Tidak boleh ada diskriminasi gender ataupun kekerasan phisik atau psikis apalagi kekerasan sexual. Oleh sebab itu pertemuan interaktif ini mengangkat Tema Setara dan Sejahtera Pekerja Musik Indonesia,” kata Ida Fauziah, di Jakarta, dalam keterangan persnya,Rabu (29/12)
Dalam kesempatan yang sama Johnny Maukar, selaku Sekjen PAPPRI, dalam penyampaian topik kunci pembuka menyampaikan pesan dari Ketua Umum PAPPRI A.M Hendropriyono sebagai berikut.
“Sebagai Organisasi Pofesi ,PAPPRI harus bermanfaat bagi seniman musik dan harus menjadi lokomotif penggerak dalam membangun ekosistem musik yang baik. Jadi acara ini merupakan langkah awal dari satu rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang akan diselengarakan di beberapa kota di Indonesia untuk mendapatkan masukan guna menyusun naskah akademik bagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Bagi Pekerja Musik,” jelas Johnny Maukar.
Sementara Ayu Soraya yang Ketua Bidang Program DPP PAPPRI sekaligus menjadi Ketua Pelaksana Acara menyebutkan, Kegiatan FGD ini sebenarnya direncanakan dilaksanakan tahun lalu tetapi tertunda karena pandemi Covid. "Dan syukur pada akhir tahun ini PAPPRI bersama sama Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan dapat mewujudkannya," sebut Ayu Soraya.