REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menyatakan, kliennya mendapat rangkaian teror dari pihak yang tidak diketahui. Pelaku teror mengirim kardus berisi tiga balok dan tiga kepala anjing yang masih berlumuran darah.
Menurut Aziz, di atas kardus tertulis pesan "jangan dibuka". Kardus itu dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyindi Bogor yang diasuh oleh Bahar.
Aziz meminta meminta polisi mengusut tuntas teror itu, dan mendorong pihak Animal Defender menjadikan kejadian itu sebagai isu besar. Alasannya, beberapa waktu lalu di Aceh, satu anjing ditangkap Satpol PP lalu mati menjadi isu besar.
"Bahwa kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan teror pengecut oleh "teroris asli" pembenci kebenaran yang dilakukan di kediaman Bahar bin Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Bogor," kata Aziz Yanuar dalam keterangan persnya, Sabtu (1/1).
Selain itu, Aziz juga menyebut soal tindakan Komandan Korem 061/Suryakancana, Brigadir Jenderal TNI Achmad Fauzi, yang mendatangi Bahar di pesantrennya yang diduga membuat takut warga sekitar pondok pesantren.Tindakan tersebut, Aziz mengklaim, sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dikhawatirkan dapat menciderai hubungan baik antara TNI dengan rakyat.
Diketahui, Bahar bin Smith tengah tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus ke tingkat penyidikan dan menyita sidikitnya enam barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
"Adapun semua barang bukti digital yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Terjadi penambahan barang bukti yang disita di hari sebelumnya, yakni tiga barang bukti berupa satu unit laptop, satu akun YouTube, dan satu email dengan alamat [email protected]. Sedangkan, untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satuflashdisk pada klaster Bandung.
Penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA itu terus bergulir. Hingga kini jumlah saksi yang diperiksa bertambah jumlahnya dari 34 orang menjadi 50 orang saksi.
"Perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara, yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi. Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud pasal-pasal di UU ITEdan pasal 15 UU Nomor 1/1946tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2022.