Ahad 02 Jan 2022 14:11 WIB

Penyidik Lakukan Gelar Perkara Kasus Bahar

Dari hasil pengembangan, pengunggah video diduga berisi ujaran kebencian yaitu TR.

Rep: Djoko Suseno/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Reserse Krimimal Khusus dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar saat menyampailan perkermbangan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith.
Foto: dok. Istimewa
Direktur Reserse Krimimal Khusus dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar saat menyampailan perkermbangan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Tim penyidik Polda Jabar telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Gelar perkara tersebut dilakukan selaras dengan kontruksi hukum yang tengah disusun secara simultan oleh penyidik.

"Tim penyidik sudah melakukan gelar perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, dalam keterangannya, Ahad (2/1).

Baca Juga

Saat ini, kata Arif, penyidik tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan BS sesuai dengan surat panggilan yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu. Ia tak mengungkapkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

"Rencana tindak lanjutnya penyidik akan terus bekerja secara maraton tentunya dengan mengedepankan prinsif profesional,  prosedural, transparan, dan akuntabel,’’ ujar dia.

Dikatakan Arif, penyidik juga telah melakukan pengembangan kasus ini. Dari hasil pengembangan, kata dia, diketahui pengunggah video yang diduga berisi ujaran kebencian berinisial TR. Ia mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap TR.

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan akan memeriksan saudara TR. Dia yang mengunggah video yang berisi ujaran kebencian,’’ tutur dia.

Sebagaimana diketahui, tim penyidik Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan. Meski telah masuk ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan status Habib Bahar bin Smith.

"Sudah naik ke penyidikan. Tapi statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi," kata Dirkimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto.

Setelah dinaikan ke tingkat penyidikan, kata Yani, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith. Surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin (3/1).

Kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun YouTube hingga viral.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.

Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun karena locus-nya berada di wilayah Jawa Barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat,’’ tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement