Ahad 02 Jan 2022 14:53 WIB

Polres Garut Kembangkan Kasus Prostitusi di Kawasan Wisata

Para PSK dijajakan dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu untuk sekali kencan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bilal Ramadhan
Polres Garut mengungkap kasus prostitusi di kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jumat (31/12). Sebanyak dua orang muncikari dan tiga PSK ditangkap.
Foto: dok. Istimewa
Polres Garut mengungkap kasus prostitusi di kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jumat (31/12). Sebanyak dua orang muncikari dan tiga PSK ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut mengungkap praktik prostitusi di kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut. Sebanyak dua orang muncikari dan tiga orang pekerja seks komersial (PSK) ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi di kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut, pada Kamis (30/12).

Baca Juga

Setelah diperiksa oleh aparat, didapati dua orang tersangka yang berperan sebagai muncikari dengan inisial YR dan FF. "Mereka menawarkan PSK kepada para pengunjung di kawasan wisata Cipanas melalui aplikasi," kata Wirdhanto.

Setelah menangkap dua muncikari itu, polisi juga mengamankan sebanyak tiga orang PSK. Tiga orang PSK itu ditampung di salah satu hotel di kawasan Cipanas. Para muncikari dan PSK itu diketahui merupakan warga Kabupaten Garut.