Ahad 02 Jan 2022 15:15 WIB

Polda Jabar Periksa Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Smith

Polisi juga tengah mempersiapkan pemeriksaan Bahar Smith besok (3/1).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago dan Dirkrium Kombes Pol Yadi Sudarto saat rilis penyidikan kasus Habib Bahar Smith di Mapolda.
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago dan Dirkrium Kombes Pol Yadi Sudarto saat rilis penyidikan kasus Habib Bahar Smith di Mapolda.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim penyidik Polda Jawa Barat bakal turut memeriksa orang berinisial TR yang merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith yang diduga berisi ujaran kebencian.

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa Saudara TR," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Polisi Arief Rachman, Ahad (2/1).

Baca Juga

Menurut dia, pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik secara simultan. Selain itu, pihaknya kini juga tengah mempersiapkan pemeriksaan Bahar Smith pada Senin (3/1).

"Penyidik akan terus bekerja secara maraton. Tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," katanya.

Adapun video tersebut diduga diunggah oleh TR itu berisi ceramah Bahar Smith pada 11 Desember 2021. Video berisi dugaan ujaran kebencian itu diduga direkam di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman TR. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, laptop, akun Youtube, dan yang lainnya.

Adapun pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jabar.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement