REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari pertama tahun ajaran baru semester genap 2021-2022 dimulai Senin (3/1). Memasuki tahun ajaran baru tersebut, sekolah-sekolah di DKI Jakarta bersiap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Keputusan untuk menggelar PTM terbatas itu mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan melihat situasi pandemi yang sudah mulai terkendali di wilayah DKI Jakarta. Saat ini wilayah DKI Jakarta sedang berada dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Dasar hukum kebijakan PTM terbatas ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya yaitu capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
Selain itu, capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di atas 50 persen. Hingga saat ini, vaksinasi terhadap peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tutur Nahdiana pada Ahad (2/1/2022).
Peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring. Mereka juga tetap mendapat hak penilaian.
Nahdiana berharap, orang tua dan masyarakat dapat mendukung agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Dinas Pendidikan juga akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Dalam skema ACF, apabila terdapat warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut harus menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19. Kegiatan pembelajaran kemudian akan dilaksanakan secara daring.
Selanjutnya, Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.