Ahad 02 Jan 2022 16:00 WIB

Biskita Transpakuan Dihentikan Mendadak, Bima Arya: Rugikan Konsumen

Semua angkutan massal lain dengan skema BTS se-Indonesia juga dihentikan sementara.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah warga bersiap naik Biskita Transpakuan Bogor Koridor 1 rute Parung Banteng-Air Mancur di Shelter Bus, jalan Kolonel Ahmad Syam 2, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/11/2021). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Pemerintah Kota Bogor menambah dua koridor baru Biskita Transpakuan Bogor yakni Koridor 1 rute Parung Banteng-Air Mancur dan Koridor 6 rute Terminal Bubulak-Cidangiang untuk menambah jalur program Buy The Service (BTS) di Kota Bogor.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Sejumlah warga bersiap naik Biskita Transpakuan Bogor Koridor 1 rute Parung Banteng-Air Mancur di Shelter Bus, jalan Kolonel Ahmad Syam 2, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/11/2021). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Pemerintah Kota Bogor menambah dua koridor baru Biskita Transpakuan Bogor yakni Koridor 1 rute Parung Banteng-Air Mancur dan Koridor 6 rute Terminal Bubulak-Cidangiang untuk menambah jalur program Buy The Service (BTS) di Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Operasional transportasi massal Biskita Transkpakuan program Buy The Service (BTS) dihentikan sementara mulai 1 Januari 2022. Meski bersifat sementara, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengaku kaget lantaran keputusan itu disampaikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara mendadak.

Bima Arya mengatakan, surat itu disampaikan kepada Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) selaku operator dari Biskita Transpakuan. Selain Biskita Transpakuan, angkutan massal lain dengan skema BTS se-Indonesia juga dihentikan sementara.

Baca Juga

“Sampai saat ini saya sebagai wali kota belum menerima surat resmi dari BPTJ. Surat dari BPTJ hanya dilayangkan kepada operator, yaitu PDJT,” ketika menggelar konferensi pers di Shelter Cidangiang Biskita Transpakuan, Ahad (2/1).

Dia menjelaskan, dalam surat tersebut disampaikan alasan mengapa angkutan massal berskema BTS dihentikan sementara. Yakni karena ada pergantian dari sistem lelang umum menuju e-catalog yang memerlukan waktu. 

Dalam surat itu, sambung dia, dijelaskan pula jika masa penghentian itu paling lama satu bulan. Untuk kemudian dilanjutkan kembali seperti biasa, setelah proses e-catalog itu selesai.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement