Ahad 02 Jan 2022 17:03 WIB

Kemenhub Larang Sementara Pengapalan Muatan Batu Bara

Pelarangan sementara itu menindaklanjuti arahan Kementerian ESDM.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, awal tahun lalu. Kementerian Perhubungan melarang sementara pengapalan muatan batu bara.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, awal tahun lalu. Kementerian Perhubungan melarang sementara pengapalan muatan batu bara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memdukung kebijakan yang dikeluarkan Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batu bara. Dukungan tersebut berupa diterbitkannya surat larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menyebutkan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021. "Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal," kata Arif dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (2/1).

Baca Juga

Arif menjelaskan, surat tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 Tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Selain itu juga Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

"Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki atau dioperasikan dan atau diageni selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2022," tutur Arif.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement