Ahad 02 Jan 2022 19:05 WIB

Tiga Kelompok yang Berhak Menerima Warisan

Islam mengatur hak dan kewajiban dalam pembagian harta warisan (faraidh).

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Harta Warisan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Harta Warisan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengatur hak dan kewajiban dalam pembagian harta warisan (faraidh). Lantas, kelompok dan siapa-siapa saja yang berhak menerima warisan atau disebut menjadi pewaris? 

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan tiga kelompok pewaris.

Baca Juga

Yakni pewaris nasab, pewaris karena hubungan (mushaharah), dan pewaris karena hubungan antara tuan dengan majikan (mawali). Pewaris nasab adalah mereka yang mempunyai pertalian darah dengan sang mendiang, sedangkan pewaris mushaharah adalah mereka yang memiliki hubungan menantu-mertua.

Tentang pewaris nasab, para ulama bersepakat bahwa orang-orang furu’ atau anak-anak yang merupakan keluarga garis lurus ke bawah, dan ushul atau ayah, dan eyang laki-laki atau perempuan yang merupakan keluarga garis lurus ke atas.

Selanjutnya ialah keluarga yang sama-sama mempunyai hubungan darah dengan sang mendiang pada pokok keturunan terdekat, yaitu saudara-saudara lelaki maupun perempuan. Atau keluarga yang sama-sama mempunyai hubungan yang lebih dekat atau jauh pada pokok-pokok yang satu.

Yaitu paman-paman dan anak-anak paman, dan dari kelompok terakhir ini hanya anak-anak laki saja.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement