REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman atau biasa dikenal dengan sebutan Eijkman Institute telah dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). LBM Eijkman lewat akun Instagram-nya telah menyampaikan salam perpisahan.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia atas dukungan selama 33 tahun Lembaga Eijkman berkiprah dalam pengembangan penelitian Biologi Molekuler Kesehatan dan Obat di Indonesia dan dunia," bunyi pesan dalam akun Instagram resmi Eijkman, yang disertai sebuah foto bersama para punggawa lembaga tersebut, Ahad (2/1).
View this post on Instagram
Lalu, bagaimana nasib peneliti Eijkman? BRIN memberikan lima opsi untuk menentukan nasib para para ilmuwan Eijkman.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko awalnya menjelaskan bahwa terdapat lima entitas lembaga penelitian yang dilebur ke dalam BRIN. Kelimanya adalah BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek yang termasuk di dalamnya LBM Eijkman.
"Dengan terintegrasinya Kemristek dan 4 LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati," kata Handoko dalam siaran persnya, Ahad (2/12).
Dengan status baru tersebut, kata Handoko, para periset LBM Eijkman dapat diangkat menjadi peneliti dan mendapatkan segala hak finansialnya. Perlu dipahami bahwa LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah, dan berstatus unit proyek di Kemenristek.
"Kondisi ini lah yang menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," ungkapnya.
Di sisi lain, kata dia, selama ini LBM Eijkman juga banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan berlaku.
Karena itu, ungkap Handoko, BRIN memberikan lima opsi bagi semua staf LBM Eijkman, termasuk perisetnya, terkait kelanjutan nasib pekerjaan mereka. Lima opsi ini telah disampaikan melalui forum-forum resmi yang dihadiri periset Eijkman.
Opsi pertama, PNS Periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti. Kedua, periset honorer dengan usia di atas 40 tahun dan lulusan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
Ketiga, periset honorer usia kurang dari 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021. Keempat, periset honorer non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA).
"Sebagian ada yang (memilih untuk) melanjutkan (karir) sebagai operator laboratorium di Cibinong bagi yang tidak tertarik lanjut studi," kata Handoko.
Kelima, pekerja honorer non periset akan diambil alih oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hal ini mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes sebagai pemilik aset tersebut.
Dengan tersedianya lima opsi tersebut, Handoko meluruskan kabar yang beredar bahwa pihaknya memecat para ilmuwan Eijkman. "Benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema di atas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," ucapnya.