REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah sejumlah aturan terkait pendistribusian dan juga harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam Perpres yang diteken pada 31 Desember 2021 itu disebutkan bahwa perubahan aturan ini dilakukan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM," bunyi dalam Perpres tersebut yang diunggah dari laman Setneg, pada Ahad (2/1).
Sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang diubah yakni ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3:
(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (Kerosene) dan minyak solar (Gas Oil).
(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.