Senin 03 Jan 2022 02:24 WIB

UEA akan Larang Warga ke Luar Negeri Sebelum Divaksin

Warga akan membutuhkan booster sebagai syarat untuk bepergian.

Rep: Mabruroh/ Red: Dwi Murdaningsih
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Uni Emirat Arab (UEA) akan melarang warga negara Emirat yang tidak divaksinasi bepergian ke luar negeri mulai 10 Januari.
Foto: PxHere
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Uni Emirat Arab (UEA) akan melarang warga negara Emirat yang tidak divaksinasi bepergian ke luar negeri mulai 10 Januari.

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Uni Emirat Arab (UEA) akan melarang warga negara Emirat yang tidak divaksinasi bepergian ke luar negeri mulai 10 Januari. Pernyataan ini dikelurakan oleh Kementerian Luar Negeri dan Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional UEA pada Sabtu (1/1).

Dilansir dari Alarabiya, Ahad (2/1), pernyataan itu menegaskan bahwa warga yang divaksinasi penuh juga akan membutuhkan suntikan booster agar memenuhi syarat untuk bepergian. Hanya saja larangan itu tidak akan berlaku bagi mereka yang memiliki pengecualian medis atau kemanusiaan.

 

UEA telah mendorong kampanye vaksinasi yang komprehensif untuk hampir 10 juta penduduknya. Pada Sabtu, UEA mengumumkan 2.556 kasus virus coron, meningkat 130 infeksi, sehingga jumlah total kasus yang tercatat di negara itu menjadi 764.493 kasus.

 

Kementerian Kesehatan dan Pencegahan (MoHAP) juga mengumumkan satu kematian akibat komplikasi Covid-19 selama 24 jam terakhir, sehingga jumlah total kematian di negara itu menjadi 2.165 kasus kematian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement