Senin 03 Jan 2022 06:13 WIB

Bolehkah Mengambil Kembali Uang Sedekah yang Telah Disumbangkan?

Sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan.

Rep: Ratna ajeng tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Bolehkah Mengambil Kembali Uang Sedekah yang Telah Disumbangkan?. Foto: Sedekah. Ilustrasi
Foto: REPUBLIKA
Bolehkah Mengambil Kembali Uang Sedekah yang Telah Disumbangkan?. Foto: Sedekah. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sedekah merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan baik ketika lapang maupun sempit. Namun bagaimana jika setelah menyumbangkan sedekah, beberapa hari kemudian ada kebutuhan mendesak dan membutuhkan dana. 

Apakah boleh mengambil kembali sedekah yang telah diberikan misalkan infak ke masjid. Melansir laman aboutislam.net, Profesor Keuangan dan Ekonomi Islam di Fakultas Studi Islam Qatar Monzer Kahf menjelaskan bahwa beramal memiliki pahal yang besar seperti disebutkan dalam surat  Al-Hadid ayat 18,

Baca Juga

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.

Selain itu beramal secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi juga mendapat pahala yang tidak berbeda, seperti dalam Al Baqarah ayat 274,

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.

Bahkan menurut Porf Kahf,  tidak mengapa mengambil kembali sedekah sebelum diserahkan kepada fakir miskin. Namun, begitu sumbangan atau hadiah diserahkan kepada penerimanya, itu tidak dapat ditarik kembali oleh pemberinya.

Seperti hadist riwayat Bukhari berikut,

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan anjing yang muntah lalu menelan kembali apa yang dimuntahkannya ke dalam mulutnya".

Umar bin Khattab berkata, “Jika seseorang memberikan hadiah untuk memperkuat hubungan dengan kerabat atau sebagai sedekah, dia tidak dapat mengembalikannya …” (Malik).n Ratna Ajeng Tejomukti

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/zakah-and-charity/can-i-take-back-my-mosque-donation/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement