REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu menyebutkan, kasus anak yang berhadapan dengan masalah hukum di ibu kota Provinsi Bengkulu tersebut meningkat pada tahun ini. Dari 65 kasus tahun 2020 menjadi 80 kasus selama periode Januari-Desember 2021.
Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Rosminiarti mengatakan, ke-80 kasus tersebut tidak hanya anak yang menjadi korban, tetapi juga menjadi pelaku tindak kejahatan. "Selama tahun 2021 naik signifikan menjadi 80 kasus, dan masih ada kasus yang masih berjalan hingga Januari ini," kata Rosminiarti di Kota Bengkulu, Senin (3/1).
Dinsos Kota Bengkulu memberikan bantuan kepada anak-anak yang bermasalah dengan hukum ada 50 anak. Bantuan tersebut seperti memberikan motivasi, makanan bergizi serta paket mainan, susu serta pendampingan hukum dan psikologi.
Rata-rata anak yang berhubungan dengan hukum merupakan anak-anak korban kekerasan dalam rumah tangga dan korban kekerasan seksual. Salah satu pekerja sosial Kementerian Sosial, Hilda menjelaskan, saat ini anak yang menjadi pelaku tindak kriminal tidak hanya anak yang berusia remaja. Tetapi, sambung dia, anak yang berusia kisaran 6-8 tahun tidak hanya menjadi pelaku kasus kriminal, juga pelaku tindak kekerasan seksual.
"Hal yang harus diperhatikan saat ini bahwa anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual meningkat," ujar Hilda. Menurut dia hal tersebut menjadi perhatian untuk semua, bukan hanya untuk dinas sosial tapi juga pihak Keluarga dan masyarakat. Pasalnya, saat ini tidak lagi tren anak menjadi korban tetapi anak menjadi pelaku tindak kejahatan kriminal.