Senin 03 Jan 2022 10:53 WIB

In Picture: Pembelajaran Tatap Muka 100% di Sekolah Dasar DKI Jakarta (1)

PTM dibatasi selama 6 jam pelajaran perhari dengan menerapkan prokes ketat..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1). Dalam aturan tersebut dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran perhari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga mewajibkan tenaga pendidik dan peserta didik sudah mendapatkan dosis vaksin Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1). Dalam aturan tersebut dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran perhari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga mewajibkan tenaga pendidik dan peserta didik sudah mendapatkan dosis vaksin Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1). Dalam aturan tersebut dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran perhari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga mewajibkan tenaga pendidik dan peserta didik sudah mendapatkan dosis vaksin Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1). Dalam aturan tersebut dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran perhari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga mewajibkan tenaga pendidik dan peserta didik sudah mendapatkan dosis vaksin Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1). Dalam aturan tersebut dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran perhari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga mewajibkan tenaga pendidik dan peserta didik sudah mendapatkan dosis vaksin Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siswa mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1). Dalam aturan tersebut dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran perhari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga mewajibkan tenaga pendidik dan peserta didik sudah mendapatkan dosis vaksin Covid-19.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement