REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar, Senin (3/1). Ia tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 12.10 WIB.
Sesampainya di Mapolda, Bahar yang didampingi pengacaranya terlebih dulu menjalani tes antigen di Gedung Direktorat Narkoba. Dari pantauan Republika, pemeriksaan antigen terhadap Bahar dan dua pengacaranya berlangsung sekitar 20 menit.
Usai menjalani tes antigen, Bahar yang mengenakan baju, kopiah, dan serban warna putih berjalan menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum yang hanya berjarak sekitar 50 meter. Sekitar pukul 12.35 sebelum masuk ruang penyidikan, Bahar menjalani pemeriksaan menggunakan alat metal detector di lobi Gedung Kriminal Umum oleh petugas Satuan Brimob Polda Jabar.
Usai diperiksa, Bahar mencuci tangan dan diukur suhu tubuhnya. Ia kemudian memasuki ruang pemeriksaan. Sebelum menjalani tes antigen, Bahar memberikan keterangan kepada para wartawan.
Tim penyidik Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan. Meski telah masuk ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan status Habib Bahar bin Smith. “Sudah naik ke penyidikan. Tapi statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi,” kata Dirkimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto.
Setelah dinaikkan ke tingkat penyidikan, kata Yani, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith. Surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin (3/1).
Kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun YouTube hingga viral.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun, karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut ke Polda Jabar.
Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun karena lokusnya berada di wilayah Jawa Barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat,” tutur dia.
Baca juga: Dudung Versus Bahar Berimbas Danrem Suryakencana Turun Gunung