Senin 03 Jan 2022 13:27 WIB

Bahar Smith Penuhi Panggilan Polisi 

Meski telah masuk ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan status Bahar Smith.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ratna Puspita
Habib Bahar bin Smith menjelani pemeriksaan sebelum masuk ke ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Senin (3/1).
Foto: Republika/Djoko Suceno
Habib Bahar bin Smith menjelani pemeriksaan sebelum masuk ke ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Senin (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar, Senin (3/1). Ia tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 12.10 WIB. 

Sesampainya di Mapolda, Bahar yang didampingi pengacaranya terlebih dulu menjalani tes antigen di Gedung Direktorat Narkoba. Dari pantauan Republika, pemeriksaan antigen terhadap Bahar dan dua pengacaranya berlangsung sekitar 20 menit. 

Baca Juga

Usai menjalani tes antigen, Bahar yang mengenakan baju, kopiah, dan serban warna putih berjalan menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum yang hanya berjarak sekitar 50 meter. Sekitar pukul 12.35 sebelum masuk ruang penyidikan, Bahar menjalani pemeriksaan menggunakan alat metal detector di lobi Gedung Kriminal Umum oleh petugas Satuan Brimob Polda Jabar. 

Usai diperiksa,  Bahar mencuci tangan dan diukur suhu tubuhnya. Ia kemudian memasuki ruang pemeriksaan. Sebelum menjalani tes antigen, Bahar memberikan keterangan kepada para wartawan. 

Tim penyidik Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan. Meski telah masuk ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan status Habib Bahar bin Smith. “Sudah naik ke penyidikan. Tapi statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi,” kata Dirkimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto. 

Setelah dinaikkan ke tingkat penyidikan, kata  Yani, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith. Surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin (3/1). 

Kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun YouTube hingga viral. 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun, karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut ke Polda Jabar. 

Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar  Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun karena lokusnya berada di wilayah Jawa Barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat,” tutur dia.

Baca juga: Dudung Versus Bahar Berimbas Danrem Suryakencana Turun Gunung

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 282)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement