Senin 03 Jan 2022 14:03 WIB

'Jadi Kalau Ada yang Bilang Bahar Mangkir Itu Hoaks'

Polda Jawa Barat memeriksa Bahar bin Smit terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Habib Bahar bin Smith menjelani pemeriksaan sebelum masuk ke ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Habib Bahar bin Smith menjelani pemeriksaan sebelum masuk ke ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penceramah Bahar bin Smith menyebut kehadirannya di Markas Polda Jawa Barat (Mapolda Jabar) untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian. Kedatangannya sebagai bentuk bantahan atas adanya anggapan ia akan mangkir dari panggilan polisi.

"Dari zaman dulu sampai sekarang... Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," kata Bahar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1).

Baca Juga

Dia memastikan telah menerima surat panggilan yang telah dilayangkan Polda Jabar pada Kamis (30/12). Polisi telah mendatangi rumahnya untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, hingga kini polisi belum menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang melibatkannya.

Polisi hanya menjelaskan kasus itu berkaitan dengan ceramah diadi Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. "Saya mendapatkan surat SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya," kata Bahar.

Dia tiba di Mapolda Jabar pada Senin sekitar pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Rencananya, agenda pemeriksaan Bahar dilakukan pada 09.00 WIB. Sebelum menjalani pemeriksaan, ia mengikuti tes antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jabar. Kemudian, ia masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sekitar pukul 12.30 WIB.

Bahar dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian di suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Pada penyidikan itu, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement